Elmer-News
loading...
Elmer-News Muhammad Kholili, pelaku pembunuhan dan mutilasi istrinya, dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ia terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. "Ia terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara," ujar Wakapolres Karawang Rano Hardiyanto dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (14/12/2017).
Pembunuhan bermula saat Kholil dan istrinya, Siti Saidah alias Nindy alias Desi Wulandari, cekcok di rumah kontrakan mereka di Dusun Sukamulya, RT 005 RW 002, Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Senin (4/12/2017).
Pelaku, sambung Rano, kemudian menghabisi nyawa korban dengan memukul leher korban menggunakan sisi samping telapak tangan sebanyak dua kali.
"Korban jatuh kemudian kepalanya membentur lantai. Pelaku mengecek napas korban, tetapi sudah tak bernyawa. Pelaku kemudian menyembunyikan jasad korban di ruang tengah kontrakan mereka," kata Rano.
(Baca juga: Pelaku Mutilasi di Karawang Bakar Tubuh Korban bersama Buku Nikah)
Keesokan harinya, Selasa (5/12/2017), pelaku membeli golok, plastik hitam besar, dan tas belanja. Ia lalu memutilasi korban mulai dari bagian kepala hingga kedua kaki korban.
Advertisment
"Selanjutnya pelaku membuang kepala dan kedua kaki korban di Curug Cigentis, Loji, Karawang," ujarnya.
Rabu (6/12/2017), pelaku membuang tubuh korban di TKP penemuan mayat pertama kali di Dusun Ciranggon III, RT 011 RW 003, Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya, Karawang.
"Kemudian pelaku membakar tubuh korban tersebut bersamaan dengan buku nikah, akta kelahiran korban, dan surat lainnya," katanya.
loading...
Sementara barang bukti yang diamankan polisi di antaranya botol berisi bensin, karpet anak tempat memutilasi korban, helm pelaku, baju korban, jam tangan korban, lakban, dan kain pel yang digunakan untuk membersihkan lantai setelah korban dimutilasi.
BERITA TERKAIT LAINNYA
Inilah Kronologi Lengkap Pelaku Mutilasi Istri Sendiri di Karawang
Reviewed by Riris Tania
on
16.24
Rating: